Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasan mengapa Presiden Joko Widodo memberikan hak veto kepada para menteri koordinatornya.
- Wahyu
- Selasa, 29 Oktober 2019 - 10:49 WIB
WowKeren - Hak veto merupakan hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Biasanya kewenangan ini diberikan kepada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan PBB.
Di periode kedua pemerintahannya ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui memberikan hak veto kepada para Menteri Koordinator (Menko). Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa hak Veto sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia.
Menurutnya, hak veto merupakan istilah yang terlalu tegas dari sebuah upaya pengendalian. Hal ini karena dulu dalam pengalaman Presiden Jokowi yang pertama Menko itu lemah dan seringkali mengundang menteri namun tidak datang. "Karena (menteri) tidak datang, keputusan tidak dilaksanakan katanya tidak ikut rapat," tutur Mahfud pada Senin (28/10).
Hal tersebut akhirnya membuat Presiden Jokowi pada periode kedua menegaskan bahwa pemerintah itu tidak punya visi yang terlepas lepas. Menteri tidak punya visi sendiri, karena visinya itu merupakan presiden dan wakil presiden. Karena menteri itu pembantu presiden, maka ia harus terkendali.
Menurut Mahfud, yang bertugas mengendalikan pada tataran umum adalah presiden bersama wakil presiden. Akan tetapi, pada tingkat operasional yang menghubungkan satu Kementerian dengan Kementerian yang lain adalah Menko, sehingga tugasnya Menko adalah mengendalikan.
"Nah kalau kira-kira Menko selalu diabaikan angka main kok bisa melapor ke presiden untuk memveto kebijakan atau peraturan-peraturan yang bukan peraturan perundangan," kata Mahfud. "Sebab jika peraturan perundangan mekanismenya berbeda yang bisa membatalkan hanyalah Mahkamah Agung."
Mahfud menjelaskan bahwa hak veto yang ada dalam Kementerian adalah untuk menganulir peraturan yang sifatnya instruksi harian keputusan atau kebijakan. Selain itu, program yang tidak sesuai dengan Kementerian lain dan juga dianggap bertentangan dengan visi Presiden itu bisa diveto oleh Menteri.
Menurut Mahfud, para Menko nantinya bisa langsung menggunakan hak vetonya kepada menteri tanpa lapor ke presiden. Jika masih ada keraguan, para Menko diperbolehkan untuk melapor dan berkonsultasi.
Hak veto ini digadang-gadang akan sejalan dengan program Omnibus law Jokowi. Keduanya memiliki tujuan yang sama yakni untuk menyelaraskan aturan dan tindakan.
(wk/wahy)