Guru Honorer dari sebuah sekolah di Jakarta Utara telah sah mengajukan gugatan dengan nilai sebesar Rp5 miliar kepada Gubernur Anies Baswedan. Ada apa?
- Wahyu
- Selasa, 29 Oktober 2019 - 12:12 WIB
WowKeren - Seorang guru honorer bernama Sugianti (43) telah mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (28/10). Sugianti merupakan seorang guru honorer yang mengajar di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara.
Gugatan dilayangkan Sugianti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tak hanya itu, Sugianti juga mengajukan gugatan ini ke Kepala Badan Kepegawaian Nasional V dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sugianti menggugat Anies Baswesdan dengan tuntutan sebesar Rp5 miliar. Dia juga turut menggugat perdata Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo.
Gugatan ini terdapat dalam perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019. Kuasa hukum Sugianti, Pitra menjelaskan gugatan sebesar Rp5 miliar ini dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.
Menurut keterangan Pitra, kliennya tidak pernah menerima gaji dan tunjangan yang sesuai sebagai PNS. Total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan yaitu Rp9 juta tidak pernah diterima oleh Sugianti.
Saat ini, Sugianti seharusnya telah menerima pendapatan Rp600 juta lebih berdasarkan standar gaji PNS sejak 2014. Pendapatan itu dihitung berdasarkan gaji per bulan yang seharusnya diterima Sugianti dalam 60 bulan terakhir.
"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan," ungkap Pitra. "60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta."
Kerugian Sugianti bertambah saat ia terpaksa harus berutang ke berbagai kenalannya untuk menutupi kehidupan rumah tangganya. Pitra mengatakan kerugian yang diderita kliennya tidak hanya pada materi saja melainkan secara psikologis. Bahkan Sugianti juga mendapatkan sejumlah intimindasi terkait permasalahannya tersebut.
"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," kata Pitra. "Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar."
Pitra lantas menjelaskan kronologi bagaimana Sugianti bisa sampai tidak menerima gaji dalam 5 tahun terakhir ini. Pada tahun Februari 2014 silam, Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sejak itu, Sugianti terus berusaha melakukan berbagai upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.
Pemprov DKI telah diperintahkan untuk segera melakukan proses pengangkatan Sugianti sebagai PNS. Keputusan itu telah disampaikan sejak 27 Maret 2018, namun hingga kini status Sugianti masih menjadi guru honorer.
(wk/wahy)