Dukung Keputusan Dishub, Wali Kota Jaktim Akui Odong-Odong Kerap Sebabkan Kecelakaan
Nasional

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar memberikan tanggapan senada dengan Dishub DKI Jakarta. menurutnya, odong-odong kerap menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

WowKeren - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melarang operasi odong-odong di jalanan ibu kota. Adapun alasannya karena odong-odong dianggap membahayakan pengguna lalu lintas.

Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar. Anwar menuturkan bahwa odong-odong kerap memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Dikatakannya, kendaraan tersebut memiliki risiko tinggi baik bagi penumpang maupun pengemudinya. "Saya sering lihat sendiri (kecelakaan)," tutur Anwar saat dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (29/10).

Ia pun membeberkan alasan odong-odong membahayakan. Menurutnya, saat beroperasi odong-odong sering kelebihan muatan, terutama yang beroperasi di Bidara Cina. Tak cukup sampai di situ, ternyata tak semua odong-odong dalam kondisi bagus untuk beroperasi. Tak jarang ia melihat bahwa odong-odong dalam kondisi tak baik hingga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi tingkat keselamatan di jalan raya.


"Intinya itu kan keselamatan rakyat," tutur Anwar. "Di Bidara Cina pinggir kali itu banyak odong-odong dan berantakan. Sekarang motor dimodifikasi gandengannya dan membawa banyak badan, itu kan membahayakan nyawa dan berisiko tinggi."

Oleh sebab itu, Anwar mendukung langkah Pemprov DKI yang melarang operasi odong-odong. "Itu kan yang larang dari Dinas Perhubungan tapi saya juga harus menunggu arahan resmi dari pihak kepolisian," ujar Anwar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa odong-odong adalah kendaraan yang tidak memiliki izin beroperasi di jalan raya. Hal itu merujuk pada sejumlah peraturan.

"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan," tutur Syafrin di Senayan, Jakarta, minggu (27/10). "Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan."

Menurutnya, ada pekerjaan lain yang bisa digeluti selain mengoperasikan odong-odong yang mengabaikan keselamatan. "Ada banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat, mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," tegasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait