Nico Siahaan diperiksa sebagai saksi atas kasus TPPU oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Nico pun mengaku uang 'hasil cucian' sang bupati pernah mengalir ke PDIP.
- Elvariza Opita
- Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:21 WIB
WowKeren - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (29/10). Politikus yang pernah menekuni karier sebagai pembawa acara itu dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Nico mengaku dicecar selama dua jam oleh penyidik KPK. Kendati tak membocorkan semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, Nico mengaku ditanyai perihal uang senilai Rp 250 juta yang mengalir dari Sunjaya untuk Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada 2018.
Nico pun mengaku uang tersebut memang mengalir kepada PDIP. Namun Nico membantah mengetahui asal-muasal uang tersebut yang ternyata merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul (ada urunan). Jadi menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya, yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan," ungkap Nico di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Ya kan gotong royong. Enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong."
Sebagai Ketua Panitia kongres tersebut, Nico mengaku menerima uang dari Sunjaya. Namun usai mengetahui dari mana dana itu berasal, uang tersebut pun langsung dikembalikan kepada KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pun membenarkan perihal pengembalian uang tersebut. Menurutnya uang itu sudah disita dan menjadi alat bukti dalam perkara TPPU yang menjerat Sunjaya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Nico mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan. "Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang, 'Saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu'," jelasnya, dilansir dari laman CNN Indonesia.
Sunjaya sendiri diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan senilai Rp 51 miliar melalui sejumlah cara. Seperti dengan mengalihkan dana tersebut ke beberapa rekening lain, membeli sejumlah aset seperti tanah dan mobil, hingga dialirkan ke partai politik yang menaungi kariernya.
Uang tersebut pun diduga berasal dari berbagai transaksi. Mulai dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah, serta perizinan PLTU 2 Cirebon.
(wk/elva)