SMA di Jaksel Digugat Orangtua Murid Rp 551 Juta Karena Anaknya Tinggal Kelas
Nasional

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, membenarkan bahwa SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, digugat oleh orangtua salah satu murid.

WowKeren - SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, digugat oleh orangtua salah satu murid sebesar Rp 551 juta. Pasalnya, SMA Kolese Gonzaga memutuskan untuk tidak menaikkan murid tersebut ke kelas XII.

Yustina Supatmi selaku orangtua lantas menggugat 4 guru yang diduga menyebabkan anaknya tinggal kelas secara perdata. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 1 Oktober 2019 lalu.

Hal ini lantas dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah. Menurut Taga, Disdik DKI sempat mau memediasi pihak sekolah dan orangtua murid.

"Jadi begini. Pertama itu memang Ibu Yustina sudah lapor ke Disdik, cuma belum sempat kami mediasi sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jaksel itu," terang Taga dilansir detikcom pada Rabu (30/10). "Nah, surat undangan itu saja ada saya masih belum mengarah ke pengadilan, saya harap ada mediasilah."

Menurut Taga, saran mediasi tersebut awalnya disetujui oleh pihak orangtua murid. Namun, pihak sekolah justru menolak mediasi dan memutuskan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.


"Singkat cerita pihak ortu itu sudah mengiyakan untuk mau mediasi. Harapannya dia mau ketemu dengan pihak sekolah di hadapan saya sebagai mediator. Sampai Bu Yustina, suaminya, kakaknya pertama Arya datang ke kantor bertiga. Mereka senang gitu merespons (upaya mediasi)," jelas Taga. "Nah, namanya mediasi kan harus berdua. Pihak pertama dan pihak kedua, yakni sekolah. Saya hubungi pihak sekolah, lalu datanglah itu Rm Andre, Rm Octa, sama Pak Himawan dari Gonzaga. Datang tapi enggak mau dimediasi di kantor saya. Maunya di pengadilan saja."

Taga menjelaskan bahwa pihak sekolah menolak mediasi lantaran takut orangtua murid tetap menggugat walau sudah dimediasi. Akhirnya, kedua pihak meneken surat perjanjian untuk menolak mediasi.

"Saya buat pernyataan tertulis kalau Anda (Gonzaga) tidak mau dimediasi, ada tertulisnya di kantor saya itu," ungkap Taga. "Artinya, pihak Disdik sudah kooperatif sekali, berusaha menyelesaikan masalah itu."

Selain itu, Taga juga mengaku sudah menerima alasan pihak sekolah tidak menaikkelaskan murid berinisial BB tersebut. Murid itu disebut terhambat masalah nilai. Selain nilai, BB juga disebut pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan saat mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68," tutur Taga. "Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait