Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuka berbagai jalur khusus dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Apa Saja?
- Ruth Meliana
- Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:27 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 11 November 2019 mendatang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan akan ada jalur khusus dalam proses seleksi CPNS 2019.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan seleksi CPNS 2019 akan terdiri dari jalur umum dan jalur khusus. Untuk jalur khusus sendiri terdiri dari sejumlah formasi.
Formasi pertama jalur khusus ini diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki predikat cumlaude. Jalur khusus cumlaude ini akan menerima jatah minimal 10 persen di tingkat pusat dari seluruh kursi. Sementara untuk tingkat daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Formasi kedua jalur khusus yaitu untuk diaspora. Jalur khsusus diasporan ini akan menyesuaikan jumlah kursinya baik baik di pusat maupun daerah berdasarkan kebutuhan yang diperlukan.
Formasi ketiga jalur khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Nantinya kursi yang disiapkan bagi penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen kursi di pusat maupun di daerah.
Kemudian formasi keempat jalur khusus untuk putra-putri Papua dan Papua Barat. Penempatan formasi ini hanya di pusat dengan jumlah posisi sesuai kebutuhan.
"Ada juga khusus untuk putra/i Papua dan Papua Barat yang akan kami simpan di Kementerian/Lembaga," jelas Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/10). "Jadi khusus untuk di pusat saja."
Formasi kelima di jalur khusus yaitu keamanan siber (cyber security) yang bersifat strategis. Penempatannya di pusat di Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setiawan menjelaskan secara keseluruhan pihaknya telah menetapkan 152.239 posisi dalam CPNS 2019 ini. Jumlah ini terdiri dari 37.425 kursi di 68 kementerian/lembaga (K/L) dan 114.814 kursi di 461 pemerintah daerah (pemda).
"Pusat kurang lebih ada 37 ribu dan ditetapkan 37.425," ujar Setiawan. "Di daerah kurang lebih sudah kami tetapkan 114.814."
(wk/lian)