Izin Perpanjangan FPI Tak Kunjung Terbit, Begini Kata Menag Fachrul Razi
Nasional

Seperti diketahui, izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah berakhir sejak 20 Juni lalu namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perpanjangan Surat Keterangan terdaftar (SKT).

WowKeren - Sejak berakhir akhir Juni lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal ini Menteri Agama Fachrul Razi memberikan tanggapan.

"Nggak, itu kalau FPI urusan hukum," kata Fachrul di Jakarta Pusat, Kamis (31/10). "Nanti secara hukum mau diperpanjang atau nggak, kan izinnya sudah habis."

Sebelumnya, disebutkan bahwa perpanjangan Surat Keterangan terdaftar (SKT) harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. "Oh kalau ditanya saya rekomendasi, khilafah tidak ada," ujar Fachrul.

Adapun pernyataan Fachrul terkait khilafah tersebut tak hanya ditujukan untuk segelintir ormas namun berlaku secara umum untuk seluruh ormas. "Nggak, kita nggak sebut satu per satu dong. Kita secara umum saja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa penerbitan SKT FPI perlu menunggu rekomendasi dari Kemenag. "Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Polemik perpanjangan SKT FPI yang tak kunjung terbit ini sempat memancing perhatian Hizbut Tahrir Indonesia. HTI menilai bahwa sikap pemerintah yang tak kunjung menerbitkan perpanjangan SKT menunjukkan paham Islamofobia.

"Di sini kan ideologi," kata Ismail di Sentul, Bogor, Senin (5/8). "Sebutlah ideologi islamofobia, yang memandang Islam, dalam hal ini Islam politik, Islam kaffah, itu di dalam kaca mata yang fobia."

Seperti diketahui, izin ormas FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. Meski ormas ini sudah mengajukan perpanjangan izin, namun pemerintah tak kunjung menurunkan surat perpanjangan izin tersebut karena masih ada syarat yang belum dilengkapi oleh FPI.

Kemendagri bahkan sebelumnya sempat membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI. Evaluasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah FPI sudah sejalan dengan ideologi Pancasila atau tidak, apakah merugikan masyarakat atau tidak.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait