Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kerap Diprotes, Wakamenkeu: Kalau Asuransi Swasta Bayar Berapa?
Nasional

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan banyak dipersoalkan oleh publik. Wakil Menteri Keuangan pun mengatakan jika kenaikan tersebut sudah seusai dengan pelayanan dan fasilitas penuh yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

WowKeren - Banyak masyarakat yang mengeluh soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (30/10). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pun menilai jika dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan masyarakat bisa mendapatkan pelayan penuh ketimbang asuransi swasta.

"Ini terus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10). "Nah, sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa."

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan dengan pembayaran premi BPJS Kesehatan per bulan masyarakat mendapat perlindungan kesehatan secara penuh. Apabila tarif baru iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan, semestinya masyarakat bisa menyandingkan dengan manfaat yang didapat.

"Kita kan bayar itu mendapat sesuatu," katanya. "Nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung."


Apalagi peserta BPJS yang membayar iuran maupun penerima bantuan iuran juga mendapatkan pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Menurutnya, penyesuaian tarif iuran tak hanya berdampak pada penerimaan perusahaan BPJS. Tetapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," tambahnya.

Sebelumnya telah diketahui jika Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.

Dalam aturan tersebut, salah satunya menjelaskan soal perubahan besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan maupun peserta bantuan iuran (PBI). Dalam beleid dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait