Tersangka Rasisme Papua Tri Susanti Desak Polisi Jemput Paksa Veronica Koman
Nasional

Kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya bakal disidangkan dalam waktu dekat. Salah satu tersangka, Tri Susanti, pun mendesak agar pihak kepolisian segera menjemput paksa Veronica Koman yang masih berkeliaran bebas.

WowKeren - Kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019 silam masih bergulir. Informasi terbaru menyebut Tri Susanti, tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam peristiwa yang berujung pada kerusuhan besar di Papua itu akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, Mak Susi, demikian biasa ia dipanggil, juga bakal menjalani masa penahanan sembari proses pengadilan berjalan. Sedianya Susi bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo.

Menanggapi proses kasus tersebut, kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan bahwa seharusnya kepolisian bisa menangkap pelaku lainnya dalam kasus ini. Untuk diketahui, Polda Jawa Timur telah menetapkan sejumlah tersangka, seperti tersangka hoaks Tri Susanti, tersangka rasisme SA, dan tersangka provokator Veronica Koman. Namun hingga kini pihak kepolisian baru menangkap Susi dan SA.

Hingga kini Veronica masih bergerak bebas di Australia. Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menjemput paksa Veronica dan mengadilinya atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim.


"Karena ini juga masalah peristiwa pidana seharusnya ditangkap," ujar Sahid ketika ditemui di Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (31/10). "Kami mendorong juga untuk pihak kepolisan untuk segera koordinasi dengan pihak Interpol di Australia untuk memulangkan Veronica."

Selain itu, Sahid pun menyoroti polisi yang belum menetapkan tersangka perusakan bendera di asrama tersebut. Menurutnya pasti ada oknum tak bertanggung jawab yang sudah terlebih dahulu merusak bendera merah putih di depan asrama sehingga membuat Susi bereaksi seperti itu.

Sebagai pengingat, Susi terbukti mengirimkan pesan kepada seluruh ormas di Surabaya terkait dengan perusakan dan pembuangan bendera di depan asrama. Pesan itu lantas berujung pada pengepungan asrama dan tindakan rasisme terhadap mahasiswa di dalamnya.

"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah perusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga," jelasnya, dilansir oleh Suara. "Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera). Nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait