Pupus sudah harapan Presiden Joko Widodo yang berencana menyebar dokter spesialis ke berbagai pelosok Indonesia. Kebijakannya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
- Ruth Meliana
- Senin, 04 November 2019 - 13:03 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan untuk menyebar para dokter-dokter spesialis hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Namun kebijakan ini harus pupus lantaran ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menghapus kebijakan Presiden Jokowi tersebut seiring dengan diketoknya putusan Judical Review Nomor 62 P/HUM/2018. Dengan begitu MA resmi menolak Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang sebelumnya dikeluarkan oleh Jokowi.
Alasan penolakan MA kepada kebijakan Jokowi lantaran wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Akibatnya, Jokowi sekarang harus mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Pada Perpres baru tersebut, Presiden Jokowi terpaksa menekankan jika tidak lagi mewajibkan para dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok daerah hingga Papua. Dinas dokter spesialis hingga ke pelosok daerah kini hanya akan dilakukan secara sukarela dari sang dokter.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 pada Senin (4/11). Jika dulu dokter spesialis wajib ditempatkan di pelosok, kini hanya dokter spesialis yang mau bekerja secara sukarela saja yang dapat ditempatkan di daerah terpencil.
Sebelumnya pada Perpres Nomor 4 Tahun 2017 pasal 16 ayat 2 menyebutkan para dokter spesialis wajib menerima penempatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut berbunyi:
Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:
1. RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
2. RS rujukan regional; atau
3. RS rujukan provinsi.
yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu pada pasal 16 ayat 3 dilanjutkan jika dokter spesialis yang diutamakan untuk disebar ke wilayah terpencil yakni spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif. "Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat," demikian bunyi pasal 17 ayat 3.
(wk/lian)