Menkominfo Prioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi: Target Desember Disahkan
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi bisa diserahkan akhir 2019.

WowKeren - Jika jatuh ke tangan oknum yang tak bertanggung jawab, maka data pribadi pengguna internet bisa disalahgunakan. Berangkat dari alasan inilah mengapa pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan bahwa jajarannya akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi pada akhir tahun ini. Dengan harapan, RUU tersebut bisa disahkan tahun depan.

"Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR," kata Johnny dalam rapat di Komisi I DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). "Agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober."

Untuk memastikan bahwa RUU tersebut bisa disahkan sesuai target maka Kementerian Kominfo akan memprioritaskan pembahasan rancangan. "Prioritas 2020 itu kami dengan senang hati selalu akan bersama dengan Komisi I untuk memastikan ini mewujudkan dengan cepat," jelasnya.


Adapun langkah tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi ingin agar RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan revisi UU Penyiaran bisa segera diselesaikan.

"Ada beberapa regulasi, payung hukum, RUU yang dulu sudah dilakukan sedikit lagi bisa selesai, tapi karena pertimbangan politik waktu itu belum bisa selesai," ujar Johnny di Jakarta, Kamis (24/10). "Misalnya, UU Penyiaran yang dulu sudah berproses panjang, untuk segera diselesaikan."

Di lain sisi, Menkominfo juga mendorong adanya migrasi ke TV digital. Untuk mempercepat komitmen ini maka RUU terkait penyiaran perlu untuk segera diselesaikan. Untuk migrasi dari TV analog ke digital, ia berharap pada 2024 mendatang hal itu sudah sepenuhnya terwujud.

"Saya harus merevisi undang-undangan penyiaran secara cepat," kata Johnny. "Makanya dari awal saya bilang, untuk revisi Undang-Undang Penyiaran secara cepat agar migrasi dari analog ke digital bisa dilakukan dengan paling lambat 2024, kalau bisa lebih cepat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru