Ade Armando belakangan ini tengah menjadi sorotan usai memposting meme 'Joker' Anies Baswedan di media sosial. Namun perlu diketahui jika kasus ini bukanlah yang pertama bagi Ade, masih ada kasus-kasus serupa yang pernah menjerat dosen UI tersebut.
- Nidya Putri
- Selasa, 05 November 2019 - 14:52 WIB
WowKeren - Belakangan ini nama dosen Universitas Indonesia Ade Armando menjadi sorotan. Pasalnya, ia kedapatan mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah diedit layaknya tokoh penjahat super Joker.
Karena tindakannya itu, Ade pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan terhadap aparat pemerintahan oleh anggota DPD RI Fahira Idris. "Jadi, saya mewakili warga DKI Jakarta," kata Fahira ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11). "Di mana wajah dari Gubernur DKI Jakarta dengan baju resminya dirusak."
Ade dilaporkan dengan menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hal ini disampaikan oleh pengacara Fahira yang bernama Kemal Shahab. "LP yang dibuat oleh Ibu Fahira terhadap saudara AA adalah terkait Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat 3," kata Kemal dilansir Detikcom, Selasa (5/11).
Perlu diketahui jika pelaporan terhadap Ade Armando ini bukanlah merupakan yang pertama kali. Bahkan sebelum-sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan ke polisi atas kasus lain.
Kasus pertama di tahun 2017, Ade dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut 'Allah bukan orang Arab'. Pernyataan yang dituliskan di Twitter dan Facebook pada 20 Mei 2015 itu akhirnya dilaporkan oleh Johan Kahn dengan memakai pasal UU ITE pada 25 Januari 2017.
Alasan dilaporkannya Ade karena dinilai telah menghina Tuhan. Adapun postingan yang dimaksud berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.
Meski sudah dilaporkan, Ade tetap menolak untuk minta maaf atas pernyataan tersebut. Lalu setelah sebulan akhirnya ujaran yang dilontarkan dosen UI di media sosial itu dinyatakan bukan termasuk pelanggaran pidana.
Lalu pada tahun yang sama, Ade Armando juga pernah dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti. Ia melaporkan Ade karena terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.
Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.
Ade yang merasa tak melakukan penghinaan hanya menyatakan jika meme "Habib Rizieq Berbaju Sinterklas" itu bukan buatannya. Polisi pun sempat meminta keterangan kepada pelapor soal kasus ini, namun hingga kini kasus ini belum diketahui kabarnya.
(wk/nidy)