Korban First Travel: Kami Yang Dirugikan Kenapa Negara Yang Diuntungkan
Nasional

Salah satu korban First Travel menilai keputusan MA cukup menyakiti hati para korban sebab seharusnya MA bisa membantu korban mencarikan solusi agar uangnya kembali, bukan malah merampasnya.

WowKeren - "Sudah jatuh tertimpa tangga", mungkin seperti itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan keadaan korban First Travel. Pasalnya, bukan hanya batal berangkat umrah, uang mereka yang ditilap oleh pihak agen travel rupanya tidak akan dikembalikan.

Dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono, terungkap bahwa MA tidak akan mengembalikan aset First Travel ke jemaah namun merampasnya untuk negara.

Tentu saja, hal ini tak diterima begitu saja oleh para korban yang sudah dirugikan. Salah seorang korban, Asro Kamal Rokan, menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara. Menurutnya, hasil lelang tersebut seharusnya dikembalikan ke jamaah.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan," ujar Asro di Jakarta, Jumat (15/11). "Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah."


Keputusan MA untuk merampas apa yang menjadi hak para jemaah dianggap sangat menyakitkan para korban. Seharusnya, negara malu dan tegas menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel, bukan justru mengambil apa yang seharusnya menjadi hak rakyatnya.

"Tidak kah negara berfungsi melindungi rakyat," tegas Asro. "Bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat."

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi meminta agar para jemaah First Travel mengikhlaskan uang mereka karena pahala sudah diterima. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak mencerminkan perasaan para korban.

"Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara," tegas Asro lagi. "Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan."

Alih-alih mendukung hasil lelang diserahkan ke negara, pihak kejaksaan seharusnya ikut membantu mencarikan solusi agar uang jemaah bisa kembali dan berangkat ke Tanah Suci. "Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," pungkas Asro.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru