Tjahjo Kumolo Teken SE Penyederhanaan Eselon, Apa Isinya?
Nasional

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Surat tersebut berisi kebijakan untuk menyederhanakan birokrasi di kementerian.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Surat tersebut berisi kebijakan untuk memangkas sejumlah pejabat eselon.

Terdapat 9 langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi. Di mana langkah pertama adalah dilakukannya proses identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.


Kemudian diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak. Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.

Adapun rencana penyederhanaan tersebut akan direalisasikan pada 2020 mendatang.Namun tak semua pejabat eselon III, IV dan V yang terkena dampak kebijakan ini akan dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional.

Di dalam SE tersebut tertulis, penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi tiga kriteria. "Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," bunyi SE tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru