NIK Tak Terdaftar Jadi Kendala Daftar Akun CPNS? Ini Solusi Dari BKN
Nasional

Sejumlah pelamar CPNS 2019 mungkin kesulitan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak terdaftar. BKN pun memberikan solusi ini agar mereka masih bisa mendaftar akun CPNS dan mendaftar.

WowKeren - Semenjak pendaftaran mulai dibuka pada 11 November lalu, jumlah pendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kian bertambah. Hingga Senin (18/11), total pendaftar akun CPNS sudah mencapai 3 juta orang.

Namun, sejumlah calon pendaftar mengalami beberapa kendala, yakni tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) milik mereka. Hal tersebut menyebabkan mereka tak dapat membuka akun di website sscn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa problem tersebut terjadi karena adanya sejumlah NIK atau Nomor KK di tingkat kabupaten/kota yang belum terintegrasi dengan database pemerintah pusat. Sementara itu, database Dukcapil pusat dijadikan acuan untuk verifikasi data.

"Mereka membuka akun berdasarkan NIK dan Kartu Keluarga," jelas Bima yang dilansir Kompas pada Senin (18/11). "Nah kendala untuk NIK dan KK ini karena banyak data di Dukcapil kabupaten/kota yang belum terintegrasi secara penuh dengan database Dukcapil pusat."


Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengimbau agar para calon pendaftar yang memiliki kendala dengan NIK dapat datang dan melakukan update di Dukcapil setempat. Dengan begitu, mereka dapat membuka akun untuk melakukan pendaftaran. "Kami memberikan kesempatan kepada teman-teman yang NIK dan Kartu Keluarga yang belum ter-update untuk sesegera mungkin untuk meng-update ke Dukcapil setempat," kata Bima.

Bima kemudian mengatakan bahwa dalam pendaftaran CPNS tahun ini, BKN tidak mensyaratkan dokumen yang rumit seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pendaftaran CPNS 2019 hanya meminta dokumen sederhana seperti KTP hingga ijazah untuk melakukan pendaftaran. Jika dinyatakan lulus, maka dokumen lainnya baru akan dilengkapi.

"Adapun data yang kami minta yaitu data yang sangat sederhana, tidak perlu memberikan bukti dokumen-dokumen yang banyak," ungkap Bima. "Hanya scan KTP kemudian foto diri scan ijazah dan transkrip nilai saja."

Namun, ada beberapa instansi yang mewajibkan para pendaftar agar menyerahkan skor TOEFL terbaru mereka sebagai bentuk persyaratan. Instansi tersebut diantaranya adalah Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kemenkominfo, Kementerian PPPA, Kementerian Perindustrian, Kemenlu, dan juga Arsip Nasional Republik Indonesia.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru