Ketum PKB Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR
Nasional

Selain Cak Imin, KPK juga memanggil 2 anggota DPRD Lampung untuk tersangka yang sama dalam pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi. Cak Imin dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua DPR RI tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha)," terang juru bicara KPK Febri Diansyah pada hari ini (19/11).

Selain Cak Imin, KPK juga memanggil 2 anggota DPRD Lampung untuk tersangka yang sama dalam pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah politisi PKB dalam kasus ini. Di antaranya adalah Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini.

Lembaga anti-rasuah tersebut mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin, kepada koleganya di parlemen. Musa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah dalam kasus ini.


"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi," ujar Febri pada 30 September 2019. "Terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain."

Sementara itu, Hong Arta diduga telah menyuap mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dalam perkara ini. Uang suap sebesar Rp 10,6 miliar tersebut diduga diberikan pada Juli dan Agustus 2016 untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Tak hanya itu, Hong Arta juga diduga menyuap mantan anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015 lalu. Hong Arta sendiri merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Adapun 11 tersangka selain Hong Arta adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Lalu komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Terdapat pula 5 anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Lalu ada Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait