UUD 1945 Akan Diamandemen, Presiden Disebut Bisa 'Maju' 3 Periode
Nasional

MPR RI menampung berbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Termasuk usulan untuk menambah kesempatan menjabat bagi seorang presiden, yakni menjadi 3 periode.

WowKeren - Salah satu program yang hendak dikerjakan MPR RI pada periode ini adalah mengamandemen UUD 1945. Wacana ini pun sempat menjadi polemik, sebab dikhawatirkan amandemen akan dilakukan secara menyeluruh demi memenuhi ambisi pihak-pihak tertentu.

Lama tak ada kabarnya, kini ada informasi terbaru dari wacana amandemen UUD 1945 ini. Disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, salah satu poin yang wacananya akan diubah dalam amandemen adalah terkait masa jabatan presiden.

Menurut Arsul, ada wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode alias 15 tahun. Usulan ini berbeda dengan wacana yang beredar sebelumnya, yakni presiden hanya menjabat sekali namun dengan rentang waktu yang lebih lama, yakni tujuh tahun.

"Kalau dulu (ketentuannya) 'dapat dipilih kembali', itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan," kata Arsul ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).


"Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali," imbuhnya, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia. "Ya itu kan baru sebuah wacana ya."

Namun bukan hanya usulan itu yang akan dikaji terkait dengan amandemen UUD 1945. Wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi satu periode saja namun menambah durasinya juga akan dibahas.

Bukan tujuh tahun, usulan yang disampaikan adalah menambah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun. Alasannya supaya presiden dan wakilnya bisa mengimplementasikan berbagai programnya dengan lebih baik.

"Dan itu juga punya logical thinking-nya kan," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. "Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi programnya dengan baik."

Kendati demikian, Arsul mengakui pihak MPR masih terus mengkaji berbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap usulan-usulan amandemen yang sudah masuk. Sebab usulan-usulan tersebut akan dikaji sedalam dan sematang mungkin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait