Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Gerindra: Ideal Tetap Dua Periode
Nasional

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut mengusulkan adanya penambahan masa jabatan presiden, Gerindra tidak setuju dengan menyebut dua periode adalah waktu paling ideal.

WowKeren - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru-baru ini ikut mengusulkan adanya penambahan masa jabatan bagi Presiden Republik Indonesia. Pihak Gerindra pun memberikan pendapat berbeda mengenai usulan ini.

Ketua Fraksi Gerindra di MPR yakni Ahmad Riza Patria menegaskan jika masa jabatan Presiden Indonesia paling lama dan ideal tetaplah dua periode atau selama 10 tahun. Menurut Riza, hal ini seharusnya tidak dapat diganggu gugat lantaran merupakan keputusan mutlak dalam dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Walau begitu, Riza tidak menampik jika saat ini memang sedang ada wacana yang berkembang di MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Riza membeberkan sejauh ini, terdapat dua opsi terkait masa jabatan presiden yaitu dijabat selama tiga periode atau satu periode namun selama delapan tahun.

"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode," kata Riza di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). "Yang ideal memang lima tahun dua kali. Jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. Sudah bagus."


Meski demikian, Riza tetap berpendapat jika masa jabatan presiden selama satu tahun dalam satu periode sudah sangat ideal. Ia pun menganjurkan jika presiden dan wakil presiden tak perlu dijabat berlama-lama saat ini mengingat kondisi Indonesia yang beraneka ragam.

Sebagai contoh, Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang dulu pernah dipilih menjadi presiden seumur hidup. Hal itu disebutkan Riza memang sesuai dengan kondisi Indonesia di masa itu yang sangat membutuhkan pemimpin dengan karakter kuat untuk melawan penjajah.

Sementara saat ini kondisi Indonesia sudah berubah dan berkembang. "Sekarang era reformasi, semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," jelas Riza.

Wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden sendiri pertama dimunculkan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menyebut jika MPR sedang mempertimbangkan untuk mengubah masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait