Peserta CPNS 2019 Bisa Protes Kalau Gagal Seleksi Administrasi, Ini Caranya
Nasional

Perbaikan terus dilakukan oleh BKN dan KemenPAN-RB selaku penyelenggara Seleksi CPNS. Salah satunya lewat pengajuan sanggahan apabila peserta CPNS 2019 tak lolos seleksi administrasi.

WowKeren - Pemerintah terus memperbaiki sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Salah satunya dibuktikan lewat kesempatan yang diberikan oleh panitia penyelenggara untuk menyanggah hasil seleksi administrasinya.

Untuk diketahui, peserta CPNS 2019 yang gagal dalam seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. Dilansir dari siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 Oktober 2019 lalu, peserta CPNS 2019 diperkenankan untuk mengajukan sanggahan selama kurun waktu tiga hari setelah pengumuman.

"Pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman," jelas BKN. "Dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut."

Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan ini? Intip caranya berikut ini, seperti dikutip dari Tribun Aceh, Kamis (28/11).

Pertama, peserta CPNS 2019 bisa mengakses hasil seleksi administrasi di portal SSCASN. Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, nantinya akan muncul tulisan seperti berikut.


"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," demikian kutipan tulisan yang akan tertera bila pelamar gagal menembus seleksi administrasi.

Nanti akan ada keterangan persyaratan administrasi apa saja yang dinilai tidak memenuhi. Di bawah tulisan tersebut akan ada tombol yang bertuliskan mengajukan sanggah. Pelamar bisa mengklik tulisan itu dan memunculkan tampilan form sanggah.

Pelamar lalu wajib mengisi alasan sanggahan terhadap hasil dokumen yang dinilai tak memenuhi persyaratan itu. Namun pelamar tak diperkenankan mengunggah dokumen baru.

Usai menandai checkbox, pelamar bisa mengklik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Setelah itu pelamar bisa mengetahui pengumuman sanggah pada jadwal yang telah ditentukan.

Secara garis besar, ada tiga tahap yang dilalui untuk bisa mengajukan sanggahan. Dikutip dari unggahan resmi BKN di Instagram-nya, berikut tahapan selama proses sanggah.

  1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN. Maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
  2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
  3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak. Maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru