Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu, Harapan KPK Kandas?
Nasional

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan bahwa sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sehingga tidak diperlukan lagi yang namanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik. Banyak pihak yang tidak sepakat dengan pengesahan RUU tersebut karena dianggap justru akan melemahkan KPK.

Oleh sebab itu, keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK pun dinanti-nanti oleh publik. Namun rupanya, harapan tersebut harus kandas. Pasalnya, pihak Istana menegaskan bahwa Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. "Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan Perppu tidak diperlukan lagi," kata Fadjroel di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).


Ia menuturkan bahwa sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sehingga tidak diperlukan lagi yang namanya Perppu. "Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," lanjut Fadjroel.

Meski demikian, Fadjroel mempersilakan jika ada yang berniat untuk melakukan uji material UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia meminta agar pemohon uji materi memastikan bahwa persiapan gugatan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah," jelas Fadjroel. "Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua."

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengajukan untuk melakukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sayangnya, Majelis Hakim MK justru menyatakan sikap resminya yang menolak gugatan tersebut. Gugatan yang diajukan puluhan mahasiswa itu ditolak karena UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan atau error of object.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru