Dana Partai Politik Diusulkan Naik, KPK Setujui Dengan Syarat Ini
Nasional

Dana untuk partai politik direncanakan akan naik menjadi berlipat ganda pada tahun 2023 nanti. Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui usulan tersebut dengan mengajukan sebuah syarat.

WowKeren - Pada 2016, dana partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN dialokasikan Rp 108 per suara. Pemerintah kemudian menaikkan besaran bantuan dana tersebut menjadi Rp 1.000 per suara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Saat ini, pemerintah kembali berencana menaikkan dana parpol. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut bahwa besaran dana tersebut sekitar Rp 6 Triliun. Kemungkinan kenaikan dana itu akan direalisasikan pada APBN 2023 mendatang.

Rencana ini ternyata didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pendanaan operasional parpol ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menurunkan tingkat korupsi politik di Indonesia.

Hal ini berdasarkan kajian yang pernah KPK buat pada 2016 lalu mengenai dana parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan angka Rp 10.706 per suara dengan kenaikan yang dilakukan bertahap selama 10 tahun. "Naik kurang lebih 107 persen setiap tahunnya," kata Giri yang dilansir Tempo pada Senin (2/12).


Menurut Giri, kajian tersebut belum dirilis oleh KPK. Hanya saja, dalam kajian baru ini KPK mempersingkat rekomendasi usulan kenaikan secara bertahap dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 5 tahun dengan kombinasi angka kenaikan setiap tahunnya.

Namun, Giri menekankan agar kenaikan dana parpol ini harus diiringi dengan revisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, cukup jika hal itu hanya dilakukan melalui revisi PP seperti sebelumnya.

Senada dengan KPK, Koordinator politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mengatakan bahwa lembaganya mendukung dana partai politik ditambah. Namun, harus ada perbaikan regulasi di partai politik.

Beberapa regulasi yang menurutnya harus diperbaiki adalah (pembatasan) masa jabatan ketua umum, mekanisme penunjukan seseorang bisa menjadi ketua umum, anggota partai politik. Selain itu, ia juga mengusulkan perbaikan regulasi calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan calon menteri dari partai.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait