Ini Kata Gerindra Soal Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada
Nasional

KPU memutuskan untuk menerbitkan PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang memperbolehkan eks napi koruptor untuk maju ke Pilkada 2020. Hal ini justru mendapat kritikan keras dari politikus partai Gerindra Kamrussamad.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019, untuk menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada tahun 2020. Hal ini membuat politikus partai Gerindra, Kamrussamad menyayangkan menyayangkan keputusan tersebut.

“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik,” kata Kamrussamad, Senin (9/12). Ia menilai tak dimasukannya larangan untuk eks napi koruptor dalam PKPU bakal membuat ketidakpercayaan masyarakat terkait pemilu.

Padahal masyarakat menginginkan pemimpin yang berintegritas. “Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas,” tegasnya.

Karena itu, ia menyarankan agar KPU seharusnya bersungguh-sungguh memasukkan larangan bagi narapidana korupsi. Demi memberikan efek jera sosial bagi kepala deerah agar tidak melakukan tindakan kotor tersebut. “Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat, dari 9 kepala daerah tahun 2017 jadi 20 kepala daerah tahun 2018,” terangnya.


Lebih jauh, ia juga menginginkan agar ada terobosan hukum yang dapat melahirkan pemimpin kepala daerah yang berintegritas dengan dukungan stakeholder hukum yang ada. Dengan begitu, akan memperbaiki ekosistem politik berintegritas. “Jika larangan tersebut diberlakukan, maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas akan terwujud,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui jika KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Namun, dalam beleid itu, tidak ada larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi.

Pada Pasal 4 Huruf h beleid tersebut mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya. "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Sodik Mujahid menilai jika langkah KPU mengeluarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 adalah langkah yang tepat. "Jika negara secara resmi menetapkan keadaan darurat korupsi," tutur Sodik dilansir Okezone, Senin (9/12). "Maka secara terpadu, terintegrasi, semua bidang hukum akan memberikan sanksi dan pembatasan kepada eks koruptor."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru