Kemendagri Buka Suara Soal Eks Napi Koruptor Boleh Maju Pilkada
Nasional

Aturan yang memperbolehkan eks napi koruptor untuk maju ke Pilkada 2020 menuai pro dan kontra di sejumlah pihak. Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri pun turut buka suara menjelaskan isi aturan tersebut.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang didalamnya tak melarang mantan narapidana (napi) korupsi untuk maju ke pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal ini sontak menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika PKPU tersebut telah sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kemendagri Bahtiar.

“PKPU sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana hasil rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (8/12). Menurutnya, Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, memang tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Sedangkan penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) oleh KPU dengan menggunakan frasa “mengutamakan” bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat. Norma itu yang hanya bersifat imbauan.


Kemudian, untuk larangan pencalonan mantan napi kasus korupsi dimasukkan ke dalam PKPU, maka ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pembatasan hak seseorang berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis,” ujarnya. Sementara itu, ketentuan tersebut telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, di mana mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.

“Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak ada syarat pencalonan adalah bukan mantan narapidana korupsi," terangnya. "Berarti mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Terakhir, ia mengatakan jika pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansi dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru