Hati-Hati, Ini Sanksi Para Penunggak Pajak Kata KPK
Nasional

Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Korwil 3 yakni Fressmount Wongso mengatakan bahwa para masyarakat akan menerima sejumlah sanksi jika menunggak membayar pajak.

WowKeren - Pajak merupakan pembayaran yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat yang sudah dikenai wajib pajak. Sayangnya, saat ini kesadaran masyarakat Indonesia akan pembayaran pajak ini masih tergolong rendah. Padahal, uang dari pajak tersebut nantinya digunakan oleh negara untuk berbagai pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah pun akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih belum membayar pajak hingga jatuh tempo, atau disebut sebagai penunggak pajak. Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil 3 Fressmount Wongso mengatakan bahwa para penunggak pajak tidak bisa lagi mengurus perizinan di kantor pemerintah bila belum melunasi pajak mereka.

Hal ini karena Pemerintah akan mengunci sistem layanan jika wajib pajak terbukti menunggak. "Pada pemerintah daerah akan mengunci sistem layanan mereka dalam pelayanan publik mereka baik dalam perizinan dan sebagainya," ujar Wongso.


Sanksi tersebut menyebabkan penunggak pajak kesulitan dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi yang menyangkut berbagai hal, contohnya yakni saat akan mengajukan usaha. "Jadi misalnya ada si A tidak membayar pajak kendaraan atau pajak lainnya maka pada saat ajukan usaha apapun lainnya dia akan terkunci dengan sistem otomatis," ucap Wongso pada Jumat (6/12).

Wongso kemudian mengatakan jika penguncian sistem layanan itu baru akan diketahui saat penunggak pajak memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Selain itu, masyarakat juga akan tahu saat menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di berbagai urusan administrasi.

Dengan begitu, penunggak pajak akan diprioritaskan melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu baru mengurus perizinan lain. Hal ini dilakukan agar masyarakat segera melunasi pajak sebelum mengurus perizinan lainnya. "Sistem layanan akan terlihat itu, baik itu badan hukum maupun perorangan kita kunci di NIK dan NPWP yang mereka miliki," kata Wongso.

"Keterhubungan sistem layanan satu dengan yang lain juga mencegah tindak korupsi atau suap-menyuap dalam mengeluarkan izin," tutur Wongso. "Sebab semua transaksi bersifat terbuka kepada para wajib pajak."

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait