Para pemilik lapak online diwajibkan memiliki izin usaha sejak diresmikannya PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-Commerce. Selain itu, mereka juga harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan.
- Anis Rosella Pitaloka
- Senin, 09 Desember 2019 - 16:08 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mewajibkan para pemilik online shop memiliki uzin usaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce. Dengan demikian, para pemilik online shop yang berjualan di E-Commerce seperti BukaLapak dan Tokopedia wajib memiliki izin.
Tak hanya itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga mengatakan bahwa para pelaku usaha toko online wajib untuk mendaftar ulang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pendaftaran ulang tersebut ini bisa dilakukan mulai hari ini.
Agus mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar para para konsumen juga terlindungi. “Semua agar terdata secara lengkap, melindungi para konsumen juga. Biar pembeli yakin penjualnya jelas kemudian produknya juga jelas,” kata Agus saat di Hotel Borobudur, Jakarta pada Senin (9/12).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan bahwa tujuan dari daftar ulang ini agar pemerintah dapat mengawasi seluruh pelaku usaha perdagangan online. “Kalau mikro tidak butuh badan hukum, tapi kalau marketplace wajib daftar ulang karena PLB (pusat logistik berikat) masih beda-beda jadi kita akan satukan," tuturnya yang dilansir Kumparan pada Senin (9/12). "Intinya kita ingin monitor para pelaku usaha punya ketentuan hukum."
Suhanto mengatakan bahwa daftar ulang izin usaha di Kementerian Perdagangan akan dimudahkan, khususnya bagi pelaku usaha kecil bersifat perorangan. Mereka bisa mendaftar hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, untuk skala usaha menengah, bisa menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Bagi UMKM mikro, kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan pelaku usaha sehingga memudahkan semua pelaku usaha," tutur Suhanto. "Bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP mereka sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan."
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan jika salah satu alasan pemerintah mewajibkan adanya izin usaha adalah agar penjual menjual barang yang jelas ke konsumen. Kewajiban untuk memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing di Indonesia.
(wk/aros)