Mahfud MD Sebut Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Ini Tak Bisa Dibawa Ke Pengadilan
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa diadili. Hal ini karena obyek dari peristiwa tersebut sudah hilang sehingga tidak ada yang bisa dikenai hukuman.

WowKeren - Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang belum dituntaskan. Beberapa kasus tersebut diantaranya adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998 dan peristiwa Penculikan serta Penghilangan Orang Secara Paksa.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Kasus tersebut terdiri dari kasus yang sudah selesai, sudah (dalam proses) diadili, dan yang belum selesai tapi sudah kehilangan obyeknya.

"Sebenarnya kasus HAM masa lalu itu ada 12 yang selalu disebut di tengah masyarakat dan media," kata Mahfud yang dilansir Kompas pada Selasa (10/12). "Tapi sesudah saya di sini (Polhukam), yang 12 itu bisa dikategorikan tiga. Ada yang sudah selesai, sudah (dalam proses) diadili, dan yang belum selesai tapi sudah kehilangan obyeknya."

Mahfud pun mencontohkan beberapa kasus yang sudah selesai yakni, kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Talangsari, serta kasus penembakan misterius (petrus). Sementara itu, saat ini yang masih dalam proses adalah kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selanjutnya, adalah kasus yang belum selesai tetapi sudah kehilangan obyek hukumnya adalah Peristiwa 1965-1966.


"Siapa yang mau dihukum? Siapa juga korbannya? Sudah pada tidak ada," tutur Mahfud. "Kenapa itu tidak dinyatakan saja, ini tidak bisa dibawa ke pengadilan. Mari kita akui bahwa peristiwa ini terjadi dan kita sesali dan ditutup kasusnya. Kan bisa?"

Sementara itu, apabila saat ini ada korban yang secara langsung dirugikan atas kasus-kasus tersebut, Mahfud mengatakan jika Presiden dapat diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres). Setelahnya, kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi.

"Jadi sebenarnya begitu saja UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) itu, tidak usah seram-seram amat," ujarnya. "Dulu masing-masing ngotot lalu menggantung, maksudnya ngambang. Nah sekarang kita selesaikan yang begitu, biar ada kemajuan."

Mahfud sendiri dikabarkan akan kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus HAM di masa lalu. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman ketika menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru