MA Buka Suara Usai Disindir Mahfud Karena Beri Vonis Ringan Ke Koruptor
Nasional

Mahkamah Agung sempat disindir oleh Mahfud MD karena kerap beri vonis ringan para pidana koruptor. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yakni Abdullah pun buka suara.

WowKeren - Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memberantas kasus korupsi. Namun, pengadilan kerap menjatuhkan vonis ringan kepada para koruptor. Mahfud pun menegaskan bahwa kemunduran dalam penegakan hukum kepada koruptor bukan salah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merespon hal tersebut, pihak Mahkamah Agung (MA) sebagai penegak hukum pun angkat bicara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa ia setuju jika koruptor harus dihukum berat. "Pada prinsipnya sependapat (koruptor harus dihukum berat)," tuturnya pada Selasa (10/12).

Namun Abdullah mengatakan bahwa dalam menjatuhkan putusan, setiap hakim mempunyai alasan tersendiri mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa hakim mempunyai independensi dalam menilai kadar kesalahan terdakwa dalam kasus yang ditanganinya. "Setiap kasus pasti berbeda/kasuistis. Perbedaan tersebut pada peran, locus, tempos, modus dan motivasi," ujarnya.

Ia mengetakan ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur hakim dalam menjatuhkan vonis. "Terkait dengan alat bukti kualitas dan kuantitasnya berbeda. Dilakukan sendiri atau bersama. Atas kehendak sendiri atau melaksanakan keputusan atau kebijakan. Inilah yang menyebabkan setiap perkara terdapat perbedaan atau disparitas pemidanaan," ujar Abdullah.


Abdullah mengatakan bahwa dalam pertimbangannya, hakim akan mempertimbangkan banyak hal. Bahkan, apabila yakin terdakwa tidak bersalah, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman di luar tuntutan jaksa.

"Bahkan jika tidak terbukti terdakwa dibebaskan. Jika terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka putusannya onslaag," tuturnya. "Jika terbukti maka harus dijatuhi pidana dari yang ringan sampai yang berat. Inilah yang dinamakan kasuistis."

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan bahwa mundurnya penegakan terhadap koruptor bukanlah salah eksekutif, dalam hal ini presiden beserta jajaran menterinya. Ia mengatakan bahwa rendahnya hukuman koruptor tersebut ditentukan oleh para penegak hukum.

"Tapi, kalau dilihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu," ujar Mahfud. "Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi, tapi pengadilan. Masa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan."

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait