Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hukuman mati bagi para koruptor, Amnesty International mengkritik keras wacana tersebut sangatlah tidak manusiawi.
- Ruth Meliana
- Rabu, 11 Desember 2019 - 09:40 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini membuka peluang jika Pemerintah Indonesia bisa saja mengajukan revisi undang-undang mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Amnesty International mengkritik keras wacana hukuman mati tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai jika hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi sangat kejam dan tidak manusiawi. Menurutnya, hukuman mati tidak boleh diterapkan untuk semua bentuk kejahatan.
Usman menyebutkan jika hukuman mati bagi koruptor sangatlah berlebihan. Pasalnya, tindak pidana korupsi tidak termasuk sebagai bentuk kejahatan serius dalam hukum Internasional.
Usman juga menilai jika hukuman mati bagi koruptor juga tidak akan memberi efek jera. Hal ini berkaca dari sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor namun angka tindak pidana korupsi tidak menjadi hilang.
"Hukuman mati itu kejam, tidak manusiawi," tegas Usman di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta pada Selasa (10/12). "Selain itu juga tidak menimbulkan efek jera di berbagai negara."
Usman menjelaskan jika saat ini, sudah banyak negara yang mulai menghapuskan hukuman mati karena dianggap tidak relevan dengan jumlah kejahatan yang terjadi. Menurutnya, hukuman mati bagi para koruptor dapat diganti dengan hukuman lain seperti 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Dalam kasus korupsi dipastikan saja KPK memiliki wewenang besar, bukan malah dilemahkan," ujar Usman. "Hukuman yang dijatuhkan pengadilan diperberat saja."
Wacana hukuman mati koruptor yang disampaikan Presiden Jokowi dinilai Usman hanyalah sebagai sentimen agar orang nomor satu di Indonesia itu sungguh-sungguh menegakkan hukum di Indonesia. Padahal, kebikakan Jokowi selama ini dalam hal korupsi dinilai sangat bertentangan.
Oleh karena itu, wacana hukuman mati bagi koruptor tak akan efektif dan hanya membangun politik ketakutan semata. Usman justru curiga wacana tersebut hanyalah pengalihan isu dari banyaknya pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi belakangan ini.
"Jangan-jangan itu cuma untuk menutupi atau mengalihkan kritik masyarakat dalam memberikan pengurangan hukuman," kata Usman. "Jadi itu hanya semacam isu yang dijadikan retorika dan sekarang sudah tidak berlaku lagi."
(wk/lian)