Akun Instagram Bernama Rocky Gerung Dilaporkan Usai Sebut Politisi PDIP Dungu
Nasional

Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan akun Instagram @rockygerungofficial_ usai menyebut politisi PDIP yang melaporkan Rocky Gerung adalah orang dungu.

WowKeren - Politikus PDIP yakni Henry Yosodiningrat diketahui melaporkan pengamat politik Rocky Gerung karena perkataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, laporan tersebut ternyata ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.

Seorang pengguna Instagram yang bernama @rockygerungofficial_ pun mendukung keputusan Bareskrim Polri tersebut. Pemilik akun Instagram yang membela Rocky Gerung ini pun kemudian memposting ulang unggahan Instagram milik Tempo yang menunjukkan berita penolakan laporan politisi PDIP atas Rocky Gerung tersebut.

Akan tetapi, dalam caption yang ditulisnya, pemilik akun tersebut menyatakan bahwa pelapor adalah seorang yang dungu. Postingan tersebut pun sampai ke pelapor Rocky Gerung, Henry Yosodiningrat dan ia tidak terima dengan caption tersebut.

Akun Instagram Bernama Rocky Gerung Dilaporkan Usai Sebut Politisi PDIP Dungu

Instagram


Oleh karena itu, Henry Yosodiningrat pun melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan terdaftar pada Rabu (11/12) kemarin.

Dalam caption itu, Henry mempermasalahkan kalimat yang menyebutkan bahwa dirinya "dungu". "Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu, merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," ungkap Henry yang dilansir Kompas pada Kamis (12/12).

Selain itu, Henry juga mengatakan bahwa pemilik akun juga mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan Henry sebelumnya oleh Bareskrim. Foto itu adalah momen ketika Henry melaporkan Rocky Gerung.

Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud. Tak hanya itu, ia juga membawa hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Politikus PDIP itu berharap agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan terhadap peristiwa hukum dimaksud," ungkap Henry. Pemilik akun pun terancam dikenai hukuman karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait