Menag Minta Pihak Yang Larang Atribut Natal Segera Dilaporkan Polisi
Nasional

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan pihak-pihak yang melarang penggunaan atribut natal ke kepolisian.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan salah satu kebijakannya menjelang hari perayaan Natal. Hal ini terkait dengan larangan penggunaan atribut-atribut dimana hal ini biasa muncul saat menjelang perayaan Natal.

Fachrul mengatakan jika biasanya akan muncul berbagai pihak yang melarang penggunaan atribut di kala Natal. Menurutnya, masalah tersebut sebenarnya hanyalah persoalan kecil namun kerap mengehbohkan masyarakat.

Oleh sebab itu, Fachrul meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan pihak-pihak yang melakukan pelarangan berlebihan menjelang natal. Fachrul mencontohkan jika ada larangan atribut Natal di mal-mal maka sudah seperlunya dilaporkan agar kepolisian yang memiliki wewenang bisa turun tangan.

"Saya garis bawahi, kalau ada yang merasa melihat berlebihan dia enggak main hakim sendiri, dia melapor ke instansi yang berwenang," tegas Fachrul saat membuka Peluncuran Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Rabu (11/12). "Itu bisa polres, polsek, camat sama-sama mendatangi mal lihat yang mana yang berlebihan."

Fachrul mengingatkan masyarakat terkait pentingnya selalu mengedepankan toleransi dengan menghormati pemeluk agama lain. Menurutnya, menjaga kerukunan umat beragama melalui toleransi akan menciptakan kesetaraan dalam menjalankan ibadah agama masing-masing, dan kerja sama di antara umat beragama mencapai tujuan bersama bangsa dan negara.


Mantan Wakil Panglima TNI ini menyebutkan jika pelarangan untuk menggunakan atribut Natal dinilai dapat mengganggu kerukunan antara umat beragama. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk dengan tegas melawan segala bentuk intoleransi.

"Tidak membolehkan membuat atau memasang atribut Natal di mal misalnya, saya kira dari dulu enggak pernah ada yang mengancam-ancam seperti itu," jelas Fachrul. "Jadi kalau ada seperti itu, itu kecil-kecil dan harus kita hapus."

Seperti yang diketahui, larangan penggunaan atribut Natal memang menjadi persoalan yang kerap terjadi jelang 25 Desember. Baru-baru ini, pelarangan terjadi di Mal Olympic Garden (MOG) Malang, Jawa Timur.

Manajemen mal tersebut lewat surat Nomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 dan ditanda tangani oleh Peptina M selaku Tenancy MOG telah melarang penggunaan atribut Natal. Surat tersebut berisi jika seluruh pemilik lapak di MOG dilarang mengenakan atribut Natal.

Surat tersebut kemudian tersebar di media sosial dan sukses menggegerkan warganet. Pihak Manajem MOG yakni Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic Peptina Magdalena bahkan secara berani mengkonfirmasi jika mereka memang mengedarkan surat tersebut.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait