Wacana Hukuman Mati Koruptor, PDIP: Kita Harus Rawat Kehidupan
Nasional

Presiden Joko Widodo telah membuka peluang agar penerapan hukuman mati bagi para koruptor dilakukan. Wacana ini lantas mendapatkan penolakan dari PDIP.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini membuka peluang jika Pemerintah Indonesia bisa saja mengajukan revisi undang-undang mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan tegas mereka terkait wacana ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan jika partainya akan menolak usulan tentang hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa menjadi penentu kehidupan seseorang.

Hasto mengatakan jika hukuman mati terhadap para koruptor tentunya sangat melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan jika tugas seluruh masyarakat adalah untuk merawat kehidupan dan bukannya mengambil nyawa.

"Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang," tegas Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu (11/12). "Kita harus merawat kehidupan itu."


Hasto mengatakan jika ia sangat setuju jika segala perbuatan tindak pidana korupsi adalah membunuh kemanusiaan. Walau begitu, ia sama sekali tidak menyetujui jika hukuman terberat bagi koruptor adalah dengan cara membunuh.

Menurut Hasto, para koruptor harus dihukum berdasarkan tingkat korupsi yang telah dilakukannya. Hasto lantas mengingatkan jika semangat negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk melindungi kehidupan warganya.

Hasto berpendapat jika hukuman para koruptor selama ini sudahlah cukup yakni dengan selalu dimiskinkan atau penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman koruptor juga bisa dilakukan dengan pencabutan hak politik mereka demi menciptakan efek jera.

"Jadi PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan. Bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara melakukan kerusakan sistemik ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan," kata Hasto. "Tetapi ketika sebuah langkah-langkah yang sifatnya shock terapi untuk dilakukan ini tentu saja memerlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kemungkinan bisa diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait