Buntut Penggusuran Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung
Nasional

Video viral yang memperlihatkan tindakan represif aparat saat peristiwa penggusuran di Tamansari pada Kamis (12/12) menuai kecaman. Hal itu pun juga sempat membuat warganet berang.

WowKeren - Aksi penggusuran terhadap warga yang tinggal di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, pada (12/12) menuai sorotan. Pasalnya, penggusuran tersebut diwarnai dengan tindakan represif aparat. Tak ayal, penggusuran itu pun menuai kecaman.

Ironisnya, Bandung sendiri merupakan kota yang telah menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Buntut dari penggusuran itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly didesak untuk mencabut penghargaan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

"Kami menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM," kata Usman dalam siaran pers, Jumat (13/12). "Karena terjadinya peristiwa penggusuran paksa dan brutalitas aparat."

Dalam piagam Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan, pemerintah diwajibkan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada warga yang akan terdampak. Pemerintah juga diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan.


Sedangkan menurut Usman, prosedur tersebut tidak dilakukan dalam proses penggusuran di Tamansari Bandung. Warga memang diberitahu jika akan ada penggusuran, namun hal itu dinilai terlalu mendadak karena baru disampaikan sehari sebelum penggusuran dilakukan.

Tak hanya itu, Usman juga menyoroti status tanah yang digusur tersebut. Menurutnya, sengketa atas lahan itu masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

"Seandainya putusan pengadilan mengizinkan penggusuran, eksekusi atas putusan itu pun harus memenuhi prinsip-prinsip PBB di atas," jelas Usman. "Dari mulai pemberitahuan secara layak hingga didahului pemenuhan alternatif tempat tinggal, termasuk tidak boleh menggunakan paksaan dan kekerasan."

Jika hal tersebut tak diindahkan maka peristiwa penggusuran paksa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak atas perumahan yang layak. Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aparat keamanan memukul warga saat penggusuran. Tak ayal, kelakuan para aparat tersebut membuat warganet berang.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru