Dianggap Bisa Obati Kanker, Ibu Rumah Tangga Tanam Ganja di Pot
Nasional

Seorang ibu rumah tangga berinisial RT menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, minyak yang dihasilkan dari tanaman ganja bisa untuk mengobati penyakit kanker.

WowKeren - Seorang ibu rumah tangga inisial RT di Kompleks Triniti, Desa Cigugur Girang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat kedapatan menanam 21 batang ganja di villa mewah miliknya. Ia mengatakan bahwa tujuan dirinya menanam ganja tersebut adalah untuk tujuan obat.

RT menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, minyak yang dihasilkan dari tanaman ganja bisa untuk mengobati penyakit kanker. Ia pun tidak mengetahui jika menanam ganja untuk tujuan pengobatan termasuk tindakan kriminal. "Saya punya teman seorang naturalis, katanya minyak ganja ini bisa mengobati penyakit kanker," kata RT dilansir Detik.

Sementara itu, polisi berhasil mengetahui adanya warga yang menanam ganja berdasarkan laporan yang diterima. "Dipimpin Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan, kami mendapatkan info bahwa ada yang menanam ganja di rumah ini," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana di lokasi penemuan ganja, Senin (16/12).


Polisi mengamankan 21 batang tanaman dengan berbagai ukuran dari 17 pot. Yoris menambahkan bahwa RT sendiri telah menanam tanaman tersebut sudah dari sejak tiga bulan yang lalu. Adapun cara menanamnya dilakukan dengan belajar secara otodidak.

"Ibu RT ini sudah tiga bulan melakukan penanam ganja dan sebagian lagi dalam pot seminggu yang lalu," terang Yoris. "Dia belajar menanam ganja sendiri."

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes secara mendalam. Tak hanya itu, RT juga akan diperiksa apakah ia termasuk pengguna atau tidak. "Ini baru penangkapan, nanti kita lihat," katanya.

Atas perbuatannya itu, RT terancam dijerat pasal 111 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hukumannya adalah ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. "Terancam pasal 111 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 800 juta," jelas Yoris.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait