Mahfud MD Tegaskan Akan Selidiki Penggusuran Tamansari
Twitter/mohmahfudmd
Nasional

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika pihaknya akan menyelidiki hingga tuntas kasus penggusuran Tamansari.

WowKeren - Penggusuran rumah deret Tamasari Bandung oleh petugas keamanan berakhir dengan kericuhan pada Kamis (12/12) lalu. Kejadian ini membuat banyak warga setempat yang tergusur mengalami luka-luka akibat bentrokan ini.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam penggusuran Tamansari. Mahfud mengingatkan baik aparat maupun masyarakat tidak boleh melanggar hukum dan akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut.

"Nanti diselidiki," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (16/12). "Siapapun tidak boleh melanggar hukum, Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum."

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika ia sudah mengetahui kronologi kejadian bentrokan antara aparat keamanan dan warga di lokasi penggusuran. Walau begitu, ia masih belum mau membeberkan kronologi tersebut ke publik lantaran khawatir akan diputarbalikkan.

Namun sekali lagi Mahfud mengingatkan agar semua pihak bisa mentaati hukum yang ada. Mahfud berjanji jika penyelidikan telah selesai maka ia akan segera memberikan keterangan resminya terkait dengan penggusuran Tamansari.


"Pokoknya siapapun harus taat hukum," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. "Jadi masih akan diselidiki."

Tak hanya berbicara tentang penggusuran Tamansari, Mahfud MD juga sebelumnya meminta agar pernyataannya terkait tidak ada pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo untuk tidak perlu diributkan lagi. Mahfud juga enggan menjawab soal pernyataan tersebut diduga menjadi tindakan represif polisi saat melakukan penggusuran di Tamansari.

"Ah, sudah lah enggak usah diributkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12) lalu. "Kalian enggak ngerti arti pelanggaran HAM."

Sebelumnya pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti tentang penggusuran Tamansari. Komnas HAM menilai jika proses penggusuran lahan di daerah Tamansari tersebut telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) lantaran diwarnai dengan tindakan kekerasan.

"Ini kan menyalahi SOP," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (13/12). "Tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait