KPK Berhasil Selamatkan Rp 63,8 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2016-2019
Nasional

KPK menuturkan bahwa selama tahun 2016-2019, pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,8 triliun. Hal ini didapatkan dari sektor pemantauan (monitoring) dan pencegahan.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo baru saja memaparkan laporan kinerja KPK tahun 2016-2019, di kantornya, Jakarta pada Selasa (17/12). Dalam laporannya itu, Agus menyebutkan bahwa KPK telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,8 triliun dalam kurun waktu tersebut.

Agus mengatakan bahwa hal ini didapatkan dari sektor pemantauan (monitoring) dan pencegahan yang dilakukan KPK selama empat tahun terakhir. "Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara dan pendapatan negara sejumlah total Rp63,8 Triliun," kata Agus yang dilansir Tempo pada Selasa (17/12).

Menurut Agus, fungsi monitoring dilaksanakan dengan melakukan studi, kajian dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sektor-sektor publik. Di antaranya yakni sektor kesehatan, sumber daya alam, dan pangan, seperti kajian tentang impor bawang putih.


Sementara itu, di sektor kesehatan KPK melakukan dua kajian besar. Kajian tersebut diantaranya yakni pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Menurut Agus, dari dua kajian ini KPK menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 18,15 triliun.

Dalam pengadaan alat kesehatan, KPK merekomendasikan agar belanja barang menggunakan sistem elektronik. Sementara itu, dalam jaminan kesehatan nasional, KPK mendorong agar rumah sakit pemerintah dan swasta menyampaikan rencana kebutuhan obat supaya klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel.

Selain itu, KPK juga melakukan kajian di sektor sumber daya alam, hutan, batu bara dan juga perkebunan. Melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, Agus mengklaim jika lembaga lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan uang negara Rp 16,17 triliun. "Peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur di tahun 2019 senilai Rp 400 miliar," ujar Agus.

Sementara itu, masa kerja para pimpinan KPK periode ini akan segera berakhir usai dilantiknya pimpinan baru pada Jumat (20/12) mendatang. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang pun sudah meminta maaf sekaligus berpamitan kepada publik saat konferensi pers yang menetapkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait