Ditjen Bea dan Cukai menurunkan ambang batas bea masuk barang impor, dari USD 75 menjadi USD 3 atau setara Rp42 ribu. Kebijakan ini pun langsung menuai kecaman dari banyak pihak.
- Elvariza Opita
- Kamis, 26 Desember 2019 - 16:40 WIB
WowKeren - Baru-baru ini pemerintah sukses menuai kecaman banyak pihak lantaran berencana menurunkan ambang batas bea masuk barang impor. Tak tanggung-tanggung, ambang batas itu diturunkan dari USD 75 ke USD 3.
Dengan demikian, barang impor dengan harga mulai USD 3 atau setara Rp42 ribu akan dikenai pajak dan bea masuk. Untuk rinciannya, tarif pungutan pajak yang akan diterapkan meliputi bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pendapatan Negara (PPN) 10 persen.
Namun ada yang berbeda di aturan baru ini. Pasalnya tak ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenai pada barang impor tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menerapkan PPh sebesar 10 persen untuk importir dengan NPWP dan 20 persen untuk importir tanpa NPWP.
Tak pelak kebijakan ini langsung menjadi kehebohan tersendiri di kalangan masyarakat. Menyadari banyak kecaman yang dialamatkan kepadanya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun memberikan penjelasan lewat cuitannya.
"Tentu kalian penasaran, kenapa sih diturunkan?" jelas Ditjen Bea dan Cukai lewat cuitannya, Senin (23/12). "Ternyata tahun 2019 terdapat 49,69 juta paket dari luar negeri. Ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018."
"Efeknya? Banyak industri dalam negeri yang guling tikar terutama komoditi tas, sepatu, dan tekstil," imbuh Ditjen Bea dan Cukai. "Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita ga mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?"
Selain berubahnya peraturan pajak yang dikenakan ke barang impor, ada tiga produk yang rupanya mendapat "serangan" lebih besar. Pasalnya besaran bea masuk yang diterapkan untuk tiga produk impor ini jauh lebih besar daripada barang umum.
Ketiga produk yang dimaksud adalah tas, sepatu, dan tekstil. Alasannya ketiga barang ini "diistimewakan" pun cukup mulia, yakni demi memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk bisa bersaing.
Di sisi lain, kritikan pedas terus disampaikan soal rencana ini. Petisi daring pun langsung dilayangkan sejumlah pihak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
(wk/elva)