Usai 'Loncat' Dari PAN ke PSI, Faldo Maldini Kini Daftar Pilkada 2020 Lewat Demokrat
Nasional

Faldo Maldini menjelaskan bahwa PSI sebagai partai yang menaunginya saat ini tidak dapat mencalonkan kandidat untuk maju Pilkada di wilayah Pesisir Selatan.

WowKeren - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini, mendaftarkan diri ke Partai Demokrat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan, Sumatera Barat. "Saya mendaftar ke Partai Demokrat untuk pencalonan di Pilkada Pesisir Selatan," tutur Faldo dilansir CNN Indonesia pada Kamis (26/12) hari ini.

Meski demikian, Faldo memastikan bahwa dirinya tak serta-merta pindah partai. Faldo menjelaskan bahwa PSI sebagai partai yang menaunginya saat ini tidak dapat mencalonkan kandidat untuk maju Pilkada di wilayah Pesisir Selatan.

Pasalnya, PSI tidak memiliki kursi di Pesisir Selatan. Selain itu, Faldo juga menyebut bahwa tidak ada satu pun parpol yang bisa mencalonkan kandidatnya di Pilkada Pesisir Selatan tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

"Ketua Partai Demokrat Sumbar mendaftar juga ke Partai Gerindra. Ketua PAN Sumbar mendaftar juga di Nasdem. Ketua Gerindra Sumbar mendaftar di Partai Golkar," terang mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). "Memang seperti itu mekanisme pencalonan di Pilkada. Di situ, partai politik bekerja melahirkan opsi kepemimpinan bagi masyarakat."


Lebih lanjut, Faldo mengakui bahwa dirinya memang sedang berusaha untuk dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Ia lantas tak ambil pusing soal pihak-pihak yang menyindir dirinya haus kekuasaan dan menudingnya loncat partai demi bisa berkuasa.

"Saya jalan dengan apa yang saya yakini. Yang sinis banyak, yang dukung juga banyak. Yang jelas, kalau saya tidak berhasil, ya pengalamannya bisa jadi bahan diskusi kita kalau ngopi-ngopi," tegas Faldo. "Jadi pelajaran bersama. Kalau saya berhasil masuk, jangan ditinggal sendirian. Jangan biarkan juga saya tarung sendirian."

Faldo sendiri kini memastikan bahwa dirinya hanya akan mengikuti semua prosedur dan juga tahapan yang diperlukan untuk maju dalam Pemilihan Bupati Pesisir Selatan 2020. Faldo juga menjelaskan bahwa Pesisir Selatan merupakan kampung halaman tempat ia belajar sebelum merantau ke Jakarta.

Sebelumnya, Faldo bersama PSI sempat menggugat batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, ketentuan yang digugat dalam perkara ini adalah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran.

Dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun. Sayangnya, gugatan Faldo tersebut ditolak lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait