Imbas Dari Revisi UU KPK, Jokowi Siapkan 3 Perpres Untuk Atur Hal Ini
Nasional

Berlakunya revisi UU KPK tentunya membawa banyak perubahan dalam tubuh KPK. Oleh karena itu, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan 3 Peraturan Presiden terkait KPK untuk menyesuaikan peraturan baru itu.

WowKeren - Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu. UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut berlaku secara otomatis tanpa diteken terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berlakunya UU baru tersebut tentunya membawa banyak perubahan dalam tubuh KPK. Oleh karena itu, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK untuk menyesuaikan peraturan baru tersebut.

Kabar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurutnya, dalam Perpres tersebut Jokowi mengatur tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada 3," kata Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). "Satu yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN."


Politikus PDIP ini kemudian membantah dugaan yang menyatakan jika langkah yang diambil Jokowi itu untuk lemahkan KPK. Menurut dia, langkah ini justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres," ujarnya yang dilansir Kumparan pada Jumat (27/12). "Dengan demikian tidak ada niat, iktikad, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK. karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat."

Pramono kemudian mencontohkan penunjukan para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa hari lalu menurutnya merupakan bentuk penguatan KPK. Hal ini karena menurutnya, para anggota Dewas yang dipilih oleh Jokowi tersebut merupakan tokoh-tokoh yang mumpuni di bidang masing-masing.

"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," katanya. "Maka dipilihlah, salah satunya, dewas-dewas yang mempunyai kredibilitas yang tidak diragukan lagi."

Sementara itu, diketahui bahwa dalam draf Perpres tersebut Presiden Jokowi mengatur bahwa Pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. Namun, isi draf Perpres tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasalnya, di UU KPK yang baru sama sekali tidak disebutkan bahwa Pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait