Pihak Kominfo memastikan jika situs pornografi asal Amerika Serikat Pornhub telah diblokir di Indonesia. Hal ini termasuk menutup akses pengguna VPN yang biasa mengakses situs porno tersebut.
- Nidya Putri
- Sabtu, 28 Desember 2019 - 21:19 WIB
WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu terakhir sempat menjadi sorotan lantaran akunnya ditemukan di situs pornografi Pornhub. Sontak saja hal ini membuat pihak Kominfo segera memberikan klarifikasi jika akun yang terdapat dalam situs porno tersebut bukanlah milik pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bahkan mengaku telah memblokir situs Pornhub sejak 2017 silam. Meski begitu, warganet di Indonesia masih bisa mengakses situs asal Amerika Serikat itu lewat Virtual Private Network (VPN).
Oleh karena itu, pemerintah tengah berusaha agar situs pornografi tersebut tidak bisa diakses kembali oleh warga Indonesia bahkan meski dengan VPN. "Sekarang kita sudah berkomunikasi dengan Pornhub untuk minta yang di VPN," kata Plate di Istana Bogor, Jumat (27/12). "Supaya di VPN enggak bisa diakses juga."
"Kita sudah blokir, tetap saja yang pakai VPN bisa," sambungnya. "Yang pake VPN kan harus di-take down dari sana. Kita sudah berkoordinasi, atau sudah dikirim surat melalui email ke pornhub untuk take down."
Tak sampai disitu, Plate juga mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir 1,5 juta akun atau situs yang menyebarkan konten pornografi. Politikus asal NasDem itu juga mengklaim akan memantau laporan pemerintah ke kepolisian soal pornhub.com.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pihak Kominfo telah melaporkan situs pornografi tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik. "Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu.
Sementara itu, pihak Pornhub mengatakan jika akun "Kemkominfo" yang menjadi sorotan tersebut telah dihapus dari situsnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Blake White yang merupakan VP Pornhub.
"Pornhub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami," ujar Blake. "Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu."
(wk/nidy)