Viral Emak-Emak di Makassar Tampar Bocah SD Hingga Berujung ke Polisi
Nasional

Sebuah video yang menunjukkan wanita paruh baya menampar seorang siswi SD yang bukan anaknya di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Polisi pun turun tangan.

WowKeren - Warganet dibuat geleng-geleng dengan kelakuan seorang emak-emak yang menampar seorang siswi SD di Makassar, Sulawesi Selatan. Video yang menunjukkan aksi penamparan tersebut viral di media sosial sejak Sabtu (28/12).

Awalnya, video tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama Ade Syputra. Kejadian itu disebut terjadi di SD Siapala Paccerakkang Daya, Makassar.

"Anak ini katanya ndak sengaja tapi ini ibu main tampar saja. Bukan menasehati malah main tampar saja," tulis Ade. "Kejadian di SD SIAPALA PACCERAKANG MAKASSAR."

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak seorang wanita paruh baya yang mengenakan kerudung panjang berwarna biru. Wanita tersebut menampar seorang bocah perempuan yang bukan anaknya, diduga karena sang bocah bertengkar dengan putranya.

Meski video tersebut telah dihapus dari Facebook, namun video tersebut terlanjur viral dan dibagikan oleh warganet lain ke Twitter. Salah satunya oleh akun @agakarebaa.


Twitter/@agakarebaa

Video ini membuat Polrestabes Makassar ikut turun tangan dan menetapkan DM (41) sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 07.30 WITA.

Indratmoko menjelaskan bahwa korban sudah mengaku tak sengaja memukul anak wanita tersebut. Kala itu, anak DM disebut lewat kala korban sedang menyapu dan tak sengaja terkena ujung sapu. "Korban mengatakan bahwa 'saya tidak sengaja karena saya pada saat itu sementara menyapu'," ungkap Indratmoko dilansir detikcom, Minggu (29/12).

Namun, DM diduga tak menerima penjelasan korban hingga menampar wajahnya. Korban sendiri tampak langsung menangis histeris usah ditampar oleh DM.

Menurut Indratmoko, DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Sementara ini penyidik Polsek Biringkanaya sedang mengkaji, apakah menggunakan pasal tunggal atau lebih, dalam Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh dilakukan penahanan," pungkas Indratmoko.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait