Pemerintah Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Waljamaah, Ternyata Ini Alasannya
Nasional

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan jika surat larangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.

WowKeren - Pemerintah Aceh melarang masyarakatnya untuk menggelar pengajian selain itiqad Ahlussunnah Waljamaah, yang bersumber dari hukum mazhab Imam Syafii. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 450/21770 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Larangan tersebut ditujukan bagi instansi pemerintah yang kerap menggelar pengajian di musala kompleks perkantoran. Terkait penerbitan surat larangan ini, hal itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto.

Larangan itu ditujukan pada instansi pemerintah tanpa kecuali, baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Adapun alasannya agar tidak mengganggu karyawan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.


"Ditujukan untuk semua instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Iswanto dilansir Kumparan, Senin (30/12). "Supaya tidak mengganggu karyawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat."

Tak hanya itu, larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang dianggap menimbulkan gesekan-gesekan tertentu. Adanya gesekan semacam ini berpotensi merusak ukhuwah persaudaraan.

Iswanto melanjutkan, salah satu poin larangan tersebut adalah untuk menuju Aceh Hebat diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada akidah Ahlussunnah Waljamaah. Dengan kata lain, hal itu bertujuan untuk menanamkan rasa bangga pada diri generasi milenial terhadap syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh. Ia tidak ingin adanya ajaran sesat yang berkembang yang membenturkan syariat dan hakikat.

"Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh dan masing-masing daerah harus melakukan pengawasan dan pembinaan," lanjut Iswanto. "Terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait