Polri Masih Enggan Pecat 2 Anggota Penyerang Novel Baswedan dan Jawab Tuduhan Kejanggalan
Nasional

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan mengapa pihaknya masih belum memecat 2 anggota polisi aktif dari korps Brimob yang menjadi tersangka kasus Novel.

WowKeren - Kedua tersangka penyiram air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan diketahui berstatus sebagai anggota polisi aktif dari korps Brimob. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RM dan RB masih belum dipecat dari Polri.

Rupanya, Mabes Polri masih menunggu vonis pengadilan sebelum memutuskan pemecatan kedua tersangka tersebut. "Kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dilansir CNN Indonesia, Senin (30/12).

Argo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pemberhentian bagi anggota Polri yang tersandung kasus hukum. Meski demikian, Argo tak merinci mekanisme dalam kasus penyiraman air keras ke Novel ini. "Semua ada aturannya," ujar Argo.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih belum memberikan informasi lengkap terkait kedua tersangka ini. Sebelumnya, Argo hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah anggota Polri aktif dari korps Brimob. Sedangkan Indonesia Police Watch (IPW) menduga keduanya berpangkat brigadir dan bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan," terang Argo. "Dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kami lakukan penangkapan."


Selain itu, Argo juga menjawab Tim Advokasi Novel yang menduga ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut. Sebelumnya, Tim Advokasi Novel menyoroti kejanggalan berupa munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 23 Desember 2019. Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa pelaku belum diketahui.

Selain itu, Novel juga mendapatkan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi. Sehingga, Tim Advokasi menilai penangkapan tersangka pada 27 Desember 2019 atau 4 hari usai dikeluarkannya SP2HP dan SPDP ini menunjukkan bahwa penyidik selama ini bukan tak sanggup, namun lebih tak mau (unwilling) mengungkap kasus ini.

Bantahan pun diberikan oleh Argo. Menurut Argo, Mabes Polri telah menerbitkan SPDP kasus Novel sebanyak 5 kali, sejak kasus tersebut terjadi pada 2017 lalu. "Ada 5 SPDP yang sudah kami buat yang sudah kami kirim ke kejaksaan," ungkap Argo.

Argo menjelaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan pada 23 Desember 2019 dan dipersoalkan oleh Tim Advokasi Novel adalah yang ke-4. Meski SPDP ke-4 belum berisi informasi terkait penetapan tersangka, surat tersebut dikirim penyidik dalam rangka penyetaraan.

Polisi juga telah mengeluarkan SPDP terakhir pada Senin (30/12) tentang penangkapan kedua tersangka. Penyidik mencantumkan nama 2 polisi aktif, yakni RM dan RB, sebagai tersangka kasus Novel.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait