Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Telkom: Pelaku Cuma Disanksi Minta Maaf dan Akhirnya Dipolisikan
Nasional

Laporan mahasiswi Telkom University Bandung tersebut telah diterima oleh Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta, dan teregistrasi dengan nomor LP/B.605/XII/2019/JBR/Res Bdg.

WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi Telkom University di Bandung akhirnya bergulir ke ranah hukum. Korban diduga dilecehkan oleh seniornya sendiri yang berinisial F.

Laporan korban telah diterima oleh Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta, dan teregistrasi dengan nomor LP/B.605/XII/2019/JBR/Res Bdg. "Sudah, kami terima tanggal 19 Desember," ujar Agta dalam keterangan tertulisnya pada Senin (30/12).

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan. "Kami laksanakan proses lidik dan sidik," terang Agta.

Kasus ini bermula pada 2018 lalu, saat korban masih berstatus mahasiswi baru di Telkom University. Pelaku yang merupakan kakak tingkat korban di Fakultas Teknik Elektro sempat meminta foto seksi. Kemudian F melakukan serangkaian kekerasan seksual pada korban hingga tingkat pemerkosaan pada 30 November 2018.


Menurut Koordinator Hukum dan HAM United Voice Bandung, Bahrul Bangsawan, korban awalnya menyalahkan diri sendiri. Namun, ia akhirnya bangkit dan mengadukan pelecehan tersebut.

Dalam sidang di himpunan yang berlangsung pada 10 Desember 2019 kemarin, F hanya sekadar disanksi mengakui kesalahan dan meminta maaf. Forum tersebut diisi oleh Bahrul, korban, dan juga pengurus himpunan. Karena merasa tidak puas atas sanksi yang dijatuhkan kepada F, korban pun membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Ini sebetulnya masalah himpunan, dan memang mau diselesaikan dalam sidang himpunan," jelas Bahrul dilansir Tirto, Senin (30/12). "Awalnya korban tak mau melaporkan ke ranah hukum, tapi karena sikap pelaku yang hanya mengakui dan meminta maaf dalam forum, akhirnya di bawa ke ranah hukum. Nanti tergantung dari korban."

Bahrul menjelaskan bahwa korban meminta himpunan untuk memberi sanksi tegas berupa pemecatan dan menarik hak F selaku anggota himpunan. Korban juga meminta agar F dilarang melakukan kegiatan kemahasiswaan, serta melawan segala bentuk kriminalisasi dan ancaman dari F sendiri. Bahrul lantas berharap agar pihak kampus turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait