Dukung Buruh Digaji Per Jam, Pengusaha: Penghasilan Lebih Besar
Nasional

KSPI sempat menyatakan penolakannya terkait rencana buruh yang bakal digaji per jam menurut Omnibus Law. Berbanding terbalik, pengusaha justru menilai jika kebijakan tersebut akan menguntungkan para buruh.

WowKeren - RUU Omnibus Law beberapa waktu terakhir kerap menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam rancangan beleid yang dikejar penyelesaiannya dalam waktu dekat itu terdapat poin yang mengatur urusan ketenagakerjaan.

Poin-poin yang dimaksud terkait fleksibilitas jam kerja, proses rekrutmen dan PHK, hingga skema pemberian upah. Seperti yang diketahui, permasalahan upah kerja masih menjadi topik yang kerap diperdebatkan, bahkan tak jarang memicu demonstrasi besar-besaran.

Namun, dalam RUU Omnibus Law tersebut disebutkan akan memberi upah berdasarkan jam kerja alih-alih gaji bulanan seperti skema saat ini. Hal ini sendiri disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Poin tersebut lantas membuat para pengusaha menilai jika hal itu dapat memberikan banyak dampak positif bagi para buruh. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan buruh yang diupah per jam justru dapat menikmati penghasilan lebih besar daripada bergantung terhadap upah minimum provinsi (UMP) yang selama ini berlaku.


"Justru skema seperti ini menawarkan win-win solution bagi semua pihak, pekerja bisa punya penghasilan lebih gede dari UMP," ujar Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita dilansir detikcom, Senin (30/12). Skema gaji perjam ini sendiri telah dilaksanakan di negara-negara maju.

"Saya beberapa kali tinggal di luar negeri, di sana cleaning service-nya digaji mahal sekali, untuk 1 jam saja itu bisa mencapai USD15 atau setara Rp 210.000 (kurs Rp 14.000)," paparnya. "Bayangkan saja kalau pekerja ini kerja sampai 8 jam per harinya, UMP ya kalah jauh, lebih gede gaji per jam lah."

Selain itu, pekerja diberi keleluasaan untuk bekerja di lebih banyak perusahaan dengan upah beragam dan waktu yang ditentukan secara mandiri oleh pelakunya. "Pekerja bisa punya banyak waktu untuk melakukan hal apapun yang mereka mau, misal, malam hari dia merasa ingin menambah pendapatan lebih, dia bisa kerja malam hari di perusahaan lain, atau siangnya ada kegiatan lain, bisa memilih untuk tidak kerja dulu, sebenarnya konsep ini benar-benar menguntungkan bagi para pekerja," imbuhnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak adanya sekema penggajian tersebut. Pasalnya upah minimum pekerja saat ini pun masih jauh dari kata layak.

"Buruh menolak terkait pembayaran upah per jam," Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono di Jakarta, Jumat (27/12). "Hal ini karena upah minimum di Indonesia masih rendah."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait