Mohon Pornhub Blokir VPN 'Bandel', Pemerintah Tak Berdaya Berantas Situs Porno?
Nasional

Memohon pihak Pornhub untuk memblokir pengguna di Indonesia yang masih membandel menggunakan VPN, tanda pemerintah sudah tidak berdaya berantas situs porno?

WowKeren - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah meminta agar situs porno Pornhub.com memblokir para pengguna di Indonesia yang masih 'bandel' menggunakan VPN untuk mengakses situs porno. Sontak permohonan Menkominfo tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakberdayaan pemerintah dalam melawan segala akses situs porno.

Pengamat TIK dari Bentang Informatika Kun Arief Cahyantoro mengatakan jika permintaan pemerintah kepada Pornhub justru menunjukkan jika Pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol terhadap jaringan internet di Indonesia. Menurut Kun, pemerintah justru memperlihatkan kelemahan mereka dalam memberantas situs porno kepada publik.

"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Menkominfo berupa 'permintaan kepada pebisnis konten untuk blokir VPN' malah menunjukkan secara jelas kepada dunia luar bahwa jaringan internet di Indonesia adalah 'terbuka'," ujar Kun seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (30/12). "Negara terlihat tidak memiliki kontrol."

Sontak keterbukaan pemerintah yang meminta tolong secara terang-terangan kepada Pornhub berpotensi diketahui oleh penjahat siber dari seluruh dunia. Hal tersebut tentunya dapat menjadikan masyarakat Indonesia sebagai sasaran dari kejahatan siber.


"Itu lah mengapa beberapa waktu lalu kita sering mendengar adanya kelompok kejahatan siber dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia," kata Kun. "Tetapi dengan target korban adalah dari luar negeri, kadang juga dari dalam negeri."

Ketidakmampuan Pemerintah Indonesia untuk memblokir pengguna VPN dalam mengakses situs porno diduga disebabkan karena tidak memiliki National Internet Gateway (NIG). Kun menjelaskan jika di Indonesia telah terdapat sembilan pintu gerbang internet non NIG, dimana masing-masing pintu gerbang tersebut berdiri sendiri-sendiri.

"Blokir akses yang selama ini dilakukan adalah meminta penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk menyaring akses ke situs terlarang beralamat di luar negeri," jelas Kun. "Atau meminta ISP menutup akun situs dalam negeri yang hosting di ISP tersebut."

Sementara itu, pemerintah di negara China, Rusia, dan Turki secara mandiri dapat melakukan pemblokiran VPN dengan aktif. Pasalnya, negara-negara tersebut memiliki NIG sehingga dapat dengan mudah memblokir akses dari dalam negeri ke server VPN di luar negeri.

"Baik blokir secara penuh terhadap alamat server VPN tersebut," terang Kun. "Atau pun secara parsial yaitu jika alamat pengakses dari dalam negeri ke server VPN di LN tersebut menunjukkan akses ke alamat situs terlarang."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait