Sebelumnya, Beijing mengklaim bahwa pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna, sehingga kapal-kapal Tiongkok boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 03 Januari 2020 - 08:48 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan adanya Penjaga Pantai (Coast Guard) Tiongkok yang memasuki perairan Natuna. Kapal Coast Guard itu disebut-sebut mendampingi para nelayan asing untuk mengambil ikan di perairan Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri lantas memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia terkait pelanggaran atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tersebut. Namun, Beijing mengklaim bahwa pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau, sehingga kapal-kapal Tiongkok boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.
Permasalahan ini lantas ditanggapi oleh Komisi I DPR RI. DPR mendukung langkah Menteri Luar Negeri LP Marsudi yang menyampaikan protes keras ke Tiongkok terkait klaim tersebut.
"Sikap tegas Menteri Luar Negeri yang melayangkan protes sudah tepat," terang Ketua Komisi I, Meutya Hafidz, pada Jumat (3/1). "Kami harap sikap yang disampaikan Menlu didukung penuh, termasuk oleh Kementerian atau pun lembaga lainnya."
Menurut Meutya, perairan Natuna merupakan teritori Indonesia berdasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Oleh sebab itu, ia meminta agar Tiongkok mematuhi hal tersebut.
"Indonesia perlu berpegang teguh pada kesepakatan Internasional mengenai batas wilayah, dalam hal ini merujuk pada UNCLOS," jelas Meutya. "China perlu paham agar hubungan baik yang terjalin selama ini antara kedua negara perlu juga perlu dilengkapi penghormatan batas wilayah, dan tentu acuannya adalah konvensi hukum laut internasional, UNCLOS."
Meutya menegaskan bahwa perairan Natuna yang menjadi milik Indonesia tidak bisa lagi diganggu gugat. Oleh sebab itu, Meutya menilai tak perlu ada lagi perundingan dengan pemerintah Tiongkok soal hal tersebut.
"Kalau untuk batas wilayah yang telah diakui UNCLOS, hukum laut internasional, sebagai wilayah Indonesia, ya ndak perlu ada runding-rundingan lagi. Hukum tersebut harus tegak dipatuhi semua pihak," tegas Meutya. "Jika mau duduk bersama sah-sah saja juga, tapi esensinya tetap; Indonesia meminta semua pihak mematuhi Hukum Laut Internasional yang berlaku."
(wk/Bert)