Guru Besar UI Sebut Coast Guard Tiongkok Tak Langgar Kawasan Kedaulatan Indonesia
Nasional

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meluruskan anggapan yang beredar soal kapal coast guard Tiongkok masuk ke kawasan kedaulatan Indonesia tanpa izin.

WowKeren - Perdebatan mengenai kedaulatan Laut Natuna, Kepulauan Riau, terus berlanjut. Hal ini bermula dari kapal coast guard Tiongkok yang masuk ke perairan Natuna yang masih merupakan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Aksi tersebut membuat banyak masyarakat menganggap bahwa kapal coast guard Tiongkok telah melanggar batas negara dan masuk ke kawasan kedaulatan Indonesia tanpa izin. Namun, anggapan ini diluruskan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Menurut Juwana, kapal coast guard Tiongkok tersebut tidak melanggar atau memasuki kawasan kedaulatan Indonesia. Pasalnya, kapal tersebut hanya masuk ke kawasan ZEE.


"Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara. Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas)," jelas Juwana dilansir Kumparan pada Senin (6/1). "Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan."

Adapun ZEE adalah kawasan laut dimana negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam di dalamnya yang disebut dengan hak berdaulat atau sovereign right. Sedangkan laut teritorial merupakan kawasan dimana Indonesia berdaulat penuh dan juga berlaku hukum negara. Laut teritorial adalah awasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari garis pangkal pantai.

"Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," terang Juwana. "Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia."

Lebih lanjut, meski pemerintah melibatkan kapal perang TNI AL, tugas mereka hanyalah penegakan hukum, bukannya penegakan kedaulatan negara. Hal tersebut tertera dalam pasal 9 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, TNI AL juga diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional. "Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE," kata Juwana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait