Ditentang Buruh, Skema Upah per Jam Justru Disebut Menperin Bakal Kerek Investasi
Nasional

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa skema pembayaran upah per jam dalam RUU Omnibus Law ini diharapkan bisa memperluas lapangan kerja.

WowKeren - Skema pemberian upah per jam dalam RUU Omnibus Law diketahui ditentang oleh kalangan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana tersebut lantaran upah minimum pekerja saat ini pun masih jauh dari kata layak.

Meski ditentang oleh buruh, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita justru menilai penerapa skema tersebut akan mengerek investasi. Hal ini diharapkan bisa memperluas persediaan lapangan kerja.

"Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru," jelas Agus dalam keterangan resminya pada Senin (6/1). Agus lantas menjelaskan bahwa sistem upah per jam ini bukan hal baru dalam dunia tenaga kerja.

Agus memaparkan bahwa sejumlah negara telah menggunakan skema pemberian upah tersebut. Agus yang melansir World Population Review menyebut ada 10 negara yang memberikan upah per jam dengan nilai besar. Negara-negara tersebut adalah Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.


Meski demikian, Agus juga menegaskan bahwa sektor industri tetap akan mengadopsi pola gaji minimum bulanan. Sedangkan pola upah per jam bisa diterapkan di sektor penunjang industri seperti jasa dan perdagangan.

"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan," terang Agus. "Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju."

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa skema pemberian upah per jam ini membuka kesempatan untuk perusahaan dalam memberikan fleksibilitas dalam menerapkan pengupahannya. "Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," jelas Agus.

Diketahui, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan jumlah gaji yang sama. Oleh sebab itu, skema upah per jam ini akan menyesuaikan jumlah gaji yang diterima pekerja sesuai jam kerjanya. "Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita," pungkas Agus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru