Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa nilai pulpen tiruan tersebut mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 09 Januari 2020 - 20:35 WIB
WowKeren - Satu kontainer pulpen dengan merek palsu alias tiruan disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. pulpen tersebut dikirim dari Tiongkok dan nilainya mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Adapun kasus tersebut terungkap pada 6 Desember 2019, saat petugas memeriksa satu kontainer mencurigakan yang membawa 858.240 unit pulpen bermerek palsu AE7 Alfa Tip 0.5 milik importir PT PAM. Setelah melakukan analisis, petugas mendapati bahwa merek pulpen impor itu kemudian diduga telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengirimnya PT PAM dari China," kata Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Surabaya, Kamis (9/1). "Pulpen tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya made in Indonesia dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries (SI)."
Sebelumnya, petugas menaruh kecurigaan ketika PT PAM memberitahukan bahwa barang impor yang mereka bawa hanyalah pulpen saja. "Kami curiga karena dia (PT PAM) memberitahukan kalau barang (impornya) itu pulpen saja. Padahal, pulpen itu kan banyak variannya. Yang kedua, kita juga punya rekordasi. Jangan-jangan ini ada upaya pemalsuan," imbuhnya.
Selanjutnya, PT SI setuju untuk dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan. Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kemudian memutuskan satu kontainer itu ditangguhkan di Tanjung Perak Surabaya. Kini langkah hukum selanjutnya bergantung pada pemilik merek, yakni PT SI.
Heru mengatakan bahwa meskipun jumlah barang relatif kecil, namun tangkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap industri kreatif. Sehingga perusahaan dalam negeri bisa berkembang dan memiliki daya saing.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia," lanjut Heru. "Agar dapat dikeluarkan dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI."
(wk/zodi)