Namanya Terseret Pusaran Suap KPU, Tagar #TangkapHastoPDIP Puncaki Trending Topic
Nasional

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, sempat menyebut bahwa 2 staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berinisial D dan S ikut terjaring OTT KPK di kasus suap KPU.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI. Kasus tersebut juga melibatkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli, mengungkapkan bahwa kasus suap yang melibatkan Wahyu dan mantan caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku, tersebut bermula sejak awal Juli 2019. Saat itu, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas (adik ipar Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) pada Maret 2019. Usai Pemilu digelar pada 17 April 2019, mendiang Nazarudin rupanya tetap memperoleh kursi di DPR RI.

Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan materi tersebut pada 19 Juli 2019 dan menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW). "Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ungkap Lili.

Terjadilah lobi yang dilakukan tersangka untuk mengabulkan Harun sebagai PAW. Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU pun menyanggupi namun meminta ongkos operasional sebesar Rp 900 juta.


Sementara itu, kasus tukar guling jabatan ini turut menyeret nama Sekretaris Jenderap PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, sempat menyebut bahwa 2 staf Hasto yang berinisial D dan S ikut terjaring OTT KPK di kasus suap KPU tersebut.

Dalam daftar penangkapan, 2 inisial tersebut mengarah ke Doni sang advokat dan Saeful yang melobi eks anggota Baswaslu. Hasto sendiri tidak membantah dan juga tak membenarkan 2 orang tersebut sebagai staf dan kadernya. Dilansir Tirto, Hasto hanya menyebut bahwa keduanya tidak akan memperoleh bantuan hukum dari PDIP karena telah melanggar hukum.

Hasto

Twitter

Kabar ini lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet bahkan menggaungkan tagar #TangkapHastoPDIP hingga memuncaki trending topic Twitter Indonesia pada Jumat (10/1).

Di sisi lain, pihak KPK mengaku akan memanggil Hasto terkait keperluan penyidikan kasus, termasuk untuk mencari sumber uang serta aliran dana. Penyidik KPK sendiri sempat bergerak ke ruangan Hasto di DPP PDIP di Jakarta usai melakukan OTT terhadap Wahyu. Namun, Lili mengungkap pihak KPK terhalang petugas keamanan di sana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru